Mazhab Syafi'i (
bahasa Arab:
شافعية ,
Syaf'iyah) adalah mazhab
fiqih yang dicetuskan oleh
Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama
Imam Syafi'i[1][2]. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk
Mesir bawah,
Arab Saudi bagian barat,
Suriah,
Indonesia,
Malaysia,
Brunei,
pantai Koromandel,
Malabar,
Hadramaut, dan
Bahrain.
Daftar isi
Sejarah
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran
Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan
Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau
ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada
Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid
Imam Abu Hanifah.
Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang
dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i
menolak
Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun
Mashalih Mursalah
dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan
qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari
kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama
fiqh,
ushul fiqh, dan
hadits
di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan
kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.